Minggu, 05 Mei 2013

Penyalahgunaan Wewenang DPR




DPR seakan telah mendapat vonis sebagai Instusi yang gagal total dalam menjalankan cabang kekuasaan legislative dimana banyak terjadi penyimpangan dalam melakukan tugasnya. DPR yang pasca reformasi menjadi penikmat/penerima “pergeseran” kekuasaan dari eksekutif heavy ke legislative heavy, tidak mampu memanfaatkan limpahan kewenagan yang didapatkan untuk menyambungkan aspirasi rakyat kedalam kebijakan yang akan diambil oleh ketiga Negara melalui tiga fungsi yaitu: Pertama, Fungsi legislasi yaitu fungsi yang berkenaan dengan kewenagan untuk menentukan peraturan yang mengikat warga Negara dengan norma-norma hukum yang mengikat dan membatasi. Kedua, Fungsi Anggaran adalah kewenagan yang diberikan kepada DPR untuk turut serta dalam membahas,menyetujui atau menolak rancangan anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh presiden. Ketiga, Fungsi pengawasan adalah fungsi yang wajib dilekatkan dalam diri DPR. Hal ini karena DPR merupakan kepercayaan rakyat dalam mewakili rakyat dalam mengawasi roda pemerintahan.

Namun ketiga fungsi DPR diatas malah “diperalat” sebagai “amunisi”dalam memapankan politik transksaksional.UU pemilu, APBN, hak angket century dan persetujuan atau pemilihan pejabat public seperti pimpinan KPK adalah bukti kogkrit yang menampakkan betapa fungsi legeslasi, anggaran dan pengawasan DPR telah dijaadikan sebagai komoditi politik oleh elite parpol dan kelompoknya.

Akibatnya, DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang utama dan partama semakin kehilangan pamor dimata puiblik. DPR bukan lagi diposisiskan sebagai Dewan Perwakilan Rakyat melainkan Dewan Perampok Rakyat, Dewan Pemerkosa Rakyat dan Dewan Penipu Rakyat.

Tentu saja reputasi buruk yang dilekatkan pada DPR harus segera dihapuskan. DPR tidak boleh terus menerus dalam kondisi carut marut terus menerus, mengingat DPR salah satu tiang Demokrasi.

Oleh karenanya, membaca buku ini hukumnya fardu Ain. Sebab di dalamnya diuraikan bagaimana kongkalingkong politik di senayan dan disertai beberapa ramuan kongkrit untuk menyelamatkan DPR dari kematian parlemen. Selain itu kita sebagai masyarakat yang hidup dalam Negara Demokrasi harus mengerti dan memahami apa saja yang terjadi di dalam DPR sebagai wakil aspirasi kita kepada pemerintah dan dibuku ini semua itu akan dibahas secara tuntas.

Di dalam buku ini juga pengarang (Ahmad Siboy) mencoba memberikan rekomendasi-rekomendasi atau pemecahan-pemecahan masalah terhadap kritikan yang pedas kepada DPR. terkadang seorang penulis ataupun seorang kritikus hanya bisa mengkritiknya akan tetapi tidak dapat memberikan pemecahan masalah untuk direkomendasikan. Akan tetapi karangan Ahmad Siboy ini “Membongkar Politisasi Fungsi DPR” sudah mencoba menawarkan pemecahan masalah pada akhir Bab bukunya sekaligus sebagai penutup dari berbagai retorika di depan. di dalam buku ini juga ada sisi yang tidak keterlaluan la menurut saya, yaitu kata-kata Ahmad Siboy mengkritik DPR sangatlah pedas sekali kata-katanya. Seperti DPR sebagai dewan pelacur rakyat, dewan pemerkosa rakyat dll. Mungkin ini merupakan sebuah bentuk kekecewaan penulis kepada DPR kita sehingga penulis meluapkan rasa kekecewaannya kepada tulisan-tulisan yang terkumpul berbentuk buku. Mungkin juga ini merupakan sebuah gaya seorang penulis untuk mengkritik sesuatu atau bisa juga di sebut sebagai karakter dari Ahmad Siboy. Akan tetapi meskipun kata-katanya sangat liar sekali tidak dipungkiri bahwa pembaca lebih menyentuh dan nyambung, tidak jenuh jika dihadapkan hal seperti ini dan tidak membuat karangan ini kehilangan performent sebagai bentuk eksistensi.



Tulisan ini dikutip dari buku “Membongkar Politisasi Fungsi DPR”
Malang 17 April 2013